Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Rancangan Peraturan Desa bagi Perangkat Desa di Kawasan Pesisir Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban
Keywords:
Peraturan Desa, Pengabdian kepada Masyarakat, Desa Pesisir, Pendampingan, Tata Kelola DesaAbstract
Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen hukum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi mengatur kewenangan lokal serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, pada banyak desa pesisir, kapasitas perangkat desa dalam menyusun Perdes masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek pemahaman normatif, teknik perumusan hukum, maupun partisipasi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan unsur masyarakat dalam menyusun rancangan Perdes yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kontekstual terhadap karakteristik wilayah pesisir Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan dilaksanakan pada 8 Mei 2025 dengan melibatkan 28 peserta yang terdiri atas perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tenaga Polindes. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok terfokus, studi kasus berbasis lokal, serta pendampingan langsung dalam penyusunan draft Perdes. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, substansi kewenangan desa, dan teknik penyusunan norma hukum desa. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan beberapa draft awal rancangan Perdes yang relevan dengan kebutuhan desa pesisir, khususnya terkait pengelolaan wilayah pesisir dan ketertiban sosial. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa pendampingan intensif dan dialog partisipatif menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepercayaan diri peserta. Kegiatan ini berkontribusi terhadap penguatan tata kelola desa dan berpotensi direplikasi di wilayah pesisir lainnya.
Downloads
References
Chambers, R. (1997). Whose reality counts? Putting the first last. London, UK: Intermediate Technology Publications.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.).
Dwipayana, A. (2016). Desa membangun Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
Fauzi, N., & Zakaria, R. Y. (2018). Penguatan demokrasi desa: Praktik dan pembelajaran. Jakarta, Indonesia: INSISTPress.
Fukuyama, F. (1995). Trust: The social virtues and the creation of prosperity. New York, NY: Free Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jakarta, Indonesia: Kemendagri.
Knowles, M. S. (1984). The adult learner: A neglected species (3rd ed.). Houston, TX: Gulf Publishing.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Nasution, B. (2019). Kapasitas aparatur desa dalam penyusunan peraturan desa. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 145–158.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta, Indonesia.
Sutoro Eko. (2015). Regulasi desa: Instrumen demokrasi dan tata kelola desa. Jakarta, Indonesia: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Yustika, A. E. (2017). Kelembagaan desa dan pembangunan lokal. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 25(1), 1–14.
Zuhro, R. S., & Widianingsih, I. (2018). Partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(1), 23–37.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Perdana Ixbal Spanton M, Jumiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











