Maqashid Syariah dan Pencegahan Korupsi: Perspektif Pendidikan Agama Islam

Authors

  • Fanesa Saha Rafturisina Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah Jember Author
  • Rofidatul Hasanah Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah Jember Author

Keywords:

Maqashid Sharia, Corruption Prevention, Islamic Religious Education, , Anti-Corruption Fiqh, Transparency and Accountability

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Maqashid Syariah sebagai kerangka normatif dalam pencegahan korupsi melalui integrasi dalam Pendidikan Agama Islam. Fokus utama adalah menganalisis bagaimana prinsip-prinsip syariah, seperti perlindungan harta (ḥifẓ al-mal), akal (ḥifẓ al-ʿaql), dan agama (ḥifẓ al-dīn), dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas, serta membentuk sikap antikorupsi pada generasi muda. Pendekatan kualitatif deskriptif dengan telaah pustaka digunakan untuk menggali kontribusi Maqashid Syariah dalam tata kelola publik dan pendidikan karakter. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Maqashid Syariah efektif meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan dukungan teknologi seperti blockchain sebagai alat monitoring. Penerapan prinsip ḥifẓ al-mal dalam tata kelola desa juga terbukti mengurangi korupsi, bila disertai kebijakan yang kuat dan pendidikan bagi pejabat lokal. Integrasi Maqashid Syariah dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam berpotensi membentuk perilaku antikorupsi sejak dini. Namun, tantangan signifikan dihadapi dalam rendahnya pemahaman tentang Maqashid Syariah di kalangan pendidik dan masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur digital. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model kurikulum Pendidikan Agama Islam berbasis Maqashid Syariah yang terintegrasi dengan pendekatan fiqh antikorupsi dan teknologi transparansi. Diharapkan model ini dapat menjadi referensi bagi kebijakan dan pengembangan pendidikan di Indonesia., dan pemangku kepentingan dalam menumbuhkan budaya integritas dan tata pemerintahan bersih.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajzen, I. (1991). “Teori Perilaku Terencana.” Perilaku Organisasi dan Proses Pengambilan Keputusan Manusia , 50(2), 179–211. https://doi.org/

Bandura, A. (1977). Teori Pembelajaran Sosial . Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.

Brown, ME, Treviño, LK, & Ha-rrison, DA (2005). “Kepemimpinan Etis: Perspektif Pembelajaran Sosial untuk Pengembangan dan Pengujian Konstruk.” Perilaku Organisasi dan Proses Keputusan Manusia , 97(2), 117–134. https://https://doi.org/10.1016/j.obhdp.2005.03.002

Chapra, MU (2016). Visi Pembangunan Islam dalam Sudut Pandang Maqasid al-Syarīʿah . Jeddah: Lembaga Penelitian dan Pelatihan Islam.

Fasadena, N. S., Lestari, I., Natasya, K. N., & Rosyidah, U. (2025). STRATEGI KOMUNIKASI GURU PAI DALAM MEMPROMOSIKAN KEARIFAN LOKAL MELALUI KESENIAN TRADISIONAL DI SEKOLAH BERBASIS PESANTREN. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8).

Ghazāli. (2013). Al-Mustasfa min Ilm al-Usul . Beirut: Dar al-Kutub Al alʿIlmiyyah.

Gouldner, AW (1960). “Norma Timbal Balik: Sebuah Pernyataan Awal.” American Sociological Review , 25(2), 161–178. https://doi.org/10.2307/209

Hasanah, R., & Farid, A. (2024). An Analysis of Mosque Financial Transparency through Announcement of Infaqand Sodaqohwith Mosque Toa at Friday Prayers. Journal of Accounting Inquiry, 3(2), 084-093.

Ilafi, M. M., Hidayah, R., & Hidayat, R. (2023). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama Di Tengah Pandemi Covid-19. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 3(1), 77-88.

“Integrasi Pendidikan Anti Korupsi ke dalam Kurikulum Sekolah Islam: Sebuah Studi Empiris.” (2024). Jurnal Internasional Reformasi Pendidikan dan Etika , 15(2), 123–140.

Kamali, MH (2019). Hukum Syariat: Sebuah Pengantar . Oxford: Oneworld Publications.

Kolb, DA (1984). Pembelajaran Eksperiensial: Pengalaman sebagai Sumber Pembelajaran dan Pengembangan . Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall

North, DC (1990). Lembaga, Perubahan Kelembagaan, dan Kinerja Ekonomi . Cambridge: Cambridge University Press.

“Maqāṣid al-Sharīʿah dan Kinerja Organisasi: Tinjauan Pustaka Sistematis.” (2024). Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Islam . Diakses dari ResearchGate.

“Mencegah Korupsi melalui Pendidikan Nilai: Sebuah Studi Eksperimental di Sekolah Islam.” (2023). Jurnal Pendidikan dan Praktik , 14(5), 55–68. Diakses via ERIC.

“Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Berbasis Fiqih Anti Korupsi.” (2020). Jurnal Internasional Studi Islam dan Teologi , 24(3). Diakses dari Repositori UINSA.

Pérez, S., & Alahakoon, D. (2024). “Blockchain untuk Tata Kelola Anti-Korupsi: Perspektif Sosio-Teknis.” Strategi Bisnis dan Lingkungan . https://doi.org/10.1002/bse.3327

Rahman, F., & Kumar, P. (2025). “Auditabilitas dan Transparansi di Sektor Publik Menggunakan Teknologi Blockchain.” Jurnal Internasional Tata Kelola dan Inovasi , 11(1), 45–62.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Rafturisina, F. S., & Rofidatul Hasanah. (2026). Maqashid Syariah dan Pencegahan Korupsi: Perspektif Pendidikan Agama Islam. Learning Strategies: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 29-36. https://journal.globalresearchmedia.com/index.php/learningstrategies/article/view/9